Kamis, 23 Mei 2013

Cara Bersyukur Kepada Allah SWT Dengan Benar

CARA BERSYUKUR YANG BENAR

Bismillahirrahmannirrahim ..
 

Allah subhana wa Ta'ala menciptakan jin dan manusia berikut alam semesta agar mereka pandai bersyukur ..

Bagaimana cara bersyukur yang sesuai dengan kehendak-Nya :

1. Pertama adalah dengan HATI, yakni mengembalikan semua nikmat kepada Allah , iman ( memahami agama dengan benar) dan senantiasa mengagungkan Kebesaran Nya.

Allah subhana wa Ta'ala berfirman :
.. Mengapa Allah akan menyiksamu, jika kamu bersyukur dan beriman ? Dan Allah adalah Maha Mensyukuri lagi Maha Mengetahui. (QS, An-Nisa : 147)

2. Kedua adalah dengan LISAN dan PERBUATAN, yakni selalu memuji-Nya dalam keadaan apapun. Dan mempergunakan nikmat-nikmat yang Allah berikan, baik nikmat sehat, nikmat waktu, nikmat pendengaran, penglihatan dsb, sesuai dengan segala hal yang Allah sukai dan Allah perintahkan dengan penuh keikhlasan.


Seperti itulah contoh Rasul shallallahu 'alaihi wasallam,

Jika beliau dalam keadaan suka, seraya berucap," Segala puji bagi Allah, karena-Nya semua nikmat menjadi sempurna"

Bila beliau kondisi duka, beliau tetap berkata," Segala puji bagi Allah dalam keadaan apapun"

Allah subhana wa Ta'ala berfirman :

Ya Allah, berilah aku kekuatan syukur, sehingga aku dapat selalu mensyukuri seluruh nikmat yang telah Engkau karuniakan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku, sehingga aku bisa selalu beramal saleh .." QS.Al-Ahqaf : 15

Betapa kita harus malu, dan banyak bersyukur kepada Allah subhana wa Ta'ala atas nikmat seorang mukmin, yang baginya segala ujian kebaikan dan keburukan tetap bernilai pahala (kebaikan) di sisi Nya .

Rasulullah SAW bersabda :
" Sungguh mengherankan perkara orang mukmin itu, seluruh perkara adalah BAIK baginya. Dan hal itu tidak dimiliki oleh siapapun kecuali oleh orang mukmin. Apabila ia diberi sesuatu yang menggembirakan dia bersyukur, maka hal itu menjadi baik baginya. dan apabila ia ditimpa suatu mudharat dia bersikap sabar, maka hal itu pun menjadikan baik baginya " (HR Muslim)


Semoga Allah subhana wa Ta'ala menjadikan kita semua sebagai hamba-Nya yang pandai bersyukur dalam setiap keadaan ... Aamiin ya Robbal alamin.
Pertanyaan:
Apa hukum minum bir dan yang sejenisnya?

Jawaban:

Apabila bir tersebut tidak mengandung zat yang bisa memabukkan, maka boleh meminumnya. Tapi jika mengandung sesuatu yang bisa memabukkan, maka haram bagi kita meminumnya walaupun kandungannya sangat rendah.
Begitu juga segala minuman dan makanan yang bisa memabukkan, haram bagi kita meminumnya atau memakannya, walaupun dalam jumlah yang sangat sedikit. Dan wajib bagi kita untuk menjauhinya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءاَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسُُ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90).
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَآءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُون
Sesungguhnya syetan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 91).
Dan juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Muslim).
Hal itu juga berdasarkan sebuah hadits:
Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat khamr, peminumnya, yang menuangkannya, yang memerasnya, yang menyuruh memeras, yang membawanya (distributor), yang dibawakan (agen), penjualnya, pembelinya, dan yang memakan hasilnya.” (HR. Abu Dawud).
Dalam sebuah hadits shahih beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ
Setiap minuman yang memabukkan adalah haram.” (HR. Bukhari).
Dalam hadits lain beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
Sesuatu yang bisa memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitnyapun haram.” (HR. Ibnu Majah).
Dalam sebuah hadits shahih, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang atau mengharamkan segala sesuatu yang memabukkan dan menyebabkan hilang akal.
Oleh karena itu, wajib bagi seluruh kaum muslimin menjauhkan diri dari segala sesuatu yang bisa memabukkan dan saling memperingatkan sesama mereka dari hal itu. Bagi yang sudah terlanjur mengonsumsinya, dia harus segera meninggalkannya dan cepat-cepat bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari perbuatan tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya),
Dan bertaubatlah kalian semua kepada Allah wahai orang-orang yang beriman, agar kalian beruntung (bahagia).” (QS. An-Nuur: 31).
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا تُوبُوا إِلَى اللهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا
Wahai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan taubat Nasuha.” (QS. At-Tahrim: 8)
Pertanyaan:
Apa hukum minum bir dan yang sejenisnya?

Jawaban:

Apabila bir tersebut tidak mengandung zat yang bisa memabukkan, maka boleh meminumnya. Tapi jika mengandung sesuatu yang bisa memabukkan, maka haram bagi kita meminumnya walaupun kandungannya sangat rendah.
Begitu juga segala minuman dan makanan yang bisa memabukkan, haram bagi kita meminumnya atau memakannya, walaupun dalam jumlah yang sangat sedikit. Dan wajib bagi kita untuk menjauhinya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءاَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسُُ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90).
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَآءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُون
Sesungguhnya syetan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 91).
Dan juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Muslim).
Hal itu juga berdasarkan sebuah hadits:
Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat khamr, peminumnya, yang menuangkannya, yang memerasnya, yang menyuruh memeras, yang membawanya (distributor), yang dibawakan (agen), penjualnya, pembelinya, dan yang memakan hasilnya.” (HR. Abu Dawud).
Dalam sebuah hadits shahih beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ
Setiap minuman yang memabukkan adalah haram.” (HR. Bukhari).
Dalam hadits lain beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
Sesuatu yang bisa memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitnyapun haram.” (HR. Ibnu Majah).
Dalam sebuah hadits shahih, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang atau mengharamkan segala sesuatu yang memabukkan dan menyebabkan hilang akal.
Oleh karena itu, wajib bagi seluruh kaum muslimin menjauhkan diri dari segala sesuatu yang bisa memabukkan dan saling memperingatkan sesama mereka dari hal itu. Bagi yang sudah terlanjur mengonsumsinya, dia harus segera meninggalkannya dan cepat-cepat bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari perbuatan tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya),
Dan bertaubatlah kalian semua kepada Allah wahai orang-orang yang beriman, agar kalian beruntung (bahagia).” (QS. An-Nuur: 31).
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا تُوبُوا إِلَى اللهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا
Wahai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan taubat Nasuha.” (QS. At-Tahrim: 8)

Pertanyaan:
Apa hukum minum bir dan yang sejenisnya?

Jawaban:

Apabila bir tersebut tidak mengandung zat yang bisa memabukkan, maka boleh meminumnya. Tapi jika mengandung sesuatu yang bisa memabukkan, maka haram bagi kita meminumnya walaupun kandungannya sangat rendah.
Begitu juga segala minuman dan makanan yang bisa memabukkan, haram bagi kita meminumnya atau memakannya, walaupun dalam jumlah yang sangat sedikit. Dan wajib bagi kita untuk menjauhinya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءاَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسُُ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90).
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَآءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُون
Sesungguhnya syetan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 91).
Dan juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Muslim).
Hal itu juga berdasarkan sebuah hadits:
Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat khamr, peminumnya, yang menuangkannya, yang memerasnya, yang menyuruh memeras, yang membawanya (distributor), yang dibawakan (agen), penjualnya, pembelinya, dan yang memakan hasilnya.” (HR. Abu Dawud).
Dalam sebuah hadits shahih beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ
Setiap minuman yang memabukkan adalah haram.” (HR. Bukhari).
Dalam hadits lain beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
Sesuatu yang bisa memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitnyapun haram.” (HR. Ibnu Majah).
Dalam sebuah hadits shahih, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang atau mengharamkan segala sesuatu yang memabukkan dan menyebabkan hilang akal.
Oleh karena itu, wajib bagi seluruh kaum muslimin menjauhkan diri dari segala sesuatu yang bisa memabukkan dan saling memperingatkan sesama mereka dari hal itu. Bagi yang sudah terlanjur mengonsumsinya, dia harus segera meninggalkannya dan cepat-cepat bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari perbuatan tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya),
Dan bertaubatlah kalian semua kepada Allah wahai orang-orang yang beriman, agar kalian beruntung (bahagia).” (QS. An-Nuur: 31).
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا تُوبُوا إِلَى اللهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا
Wahai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan taubat Nasuha.” (QS. At-Tahrim: 8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar